Sudah Sekolah Keguruan, Tapi Mau Jadi Guru Masih Disuruh Sekolah Lagi: Potret Aneh Sistem Pendidikan Indonesia

oleh -326 Dilihat
oleh

Makassar – Suara pendidikan.

Sebuah video yang beredar luas di media sosial kembali memantik perdebatan publik soal kebijakan pendidikan nasional, khususnya terkait sistem pembinaan dan karier guru di Indonesia. Video tersebut menyoroti ironi yang selama ini dirasakan banyak tenaga pendidik: sudah menempuh pendidikan keguruan, namun ketika ingin diakui sebagai guru profesional, masih diwajibkan untuk kembali “sekolah lagi”.

Narasi yang disampaikan dalam video itu menilai sistem pendidikan Indonesia gagal membedakan secara tegas antara jalur guru (teacher) dan jalur administrasi sekolah (school administration). Akibatnya, guru yang seharusnya fokus pada peningkatan kualitas mengajar justru dipaksa mengikuti jalur birokrasi dan administratif yang berlapis.

“Pendidikan kita ini aneh. Tidak bisa membedakan antara guru sebagai pengajar dengan administrator sekolah. Karier guru akhirnya diarahkan menjadi pengawas atau kepala sekolah, bukan menjadi guru ahli,” demikian salah satu kutipan dalam video tersebut.

Dalam praktiknya, sistem karier guru di Indonesia masih sangat bertumpu pada jabatan struktural. Seorang guru yang ingin meningkatkan kesejahteraan dan jenjang karier sering kali tidak punya pilihan selain mengejar posisi kepala sekolah atau pengawas, meski minat dan keahliannya justru berada di ruang kelas.

Hal ini berbeda dengan praktik di banyak negara lain, di mana guru dapat mengembangkan karier sebagai master teacher, subject specialist, atau senior educator, tanpa harus meninggalkan dunia mengajar.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidik. Namun di lapangan, kebijakan ini kerap dipersepsikan sebagai beban administratif tambahan, terutama bagi guru honorer dan guru senior yang telah puluhan tahun mengabdi.

Tidak sedikit guru yang mempertanyakan:
Mengapa lulusan fakultas keguruan masih harus “dianggap belum siap”?

Mengapa pengalaman mengajar bertahun-tahun kalah nilai dibanding sertifikat administratif?

Mengapa profesionalisme guru diukur dari kelengkapan dokumen, bukan kualitas pengajaran?

Masalah Struktural, Bukan Sekadar Teknis
Pengamat pendidikan menilai persoalan ini bukan semata soal PPG atau sertifikasi, melainkan desain besar kebijakan pendidikan yang belum menempatkan guru sebagai profesi intelektual yang otonom.

Sistem yang ada dinilai:

–  Terlalu birokratis,
–  Menyeragamkan semua guru tanpa mempertimbangkan konteks dan pengalaman,
–  Minim jalur karier berbasis keahlian mengajar.

Akibatnya, ruang kelas kehilangan guru-guru terbaiknya, karena mereka terdorong meninggalkan pengajaran demi jabatan struktural.

Saatnya Reformasi Jalur Karier Guru
Kritik yang mengemuka melalui video tersebut menjadi alarm bagi pembuat kebijakan. Pendidikan nasional dinilai membutuhkan reformasi mendasar, terutama dalam:

–  Pemisahan tegas jalur guru dan administrator sekolah,

–  Penguatan karier guru ahli (expert teacher),

Penghargaan terhadap pengalaman dan kualitas mengajar.

Penyederhanaan beban administratif guru
Tanpa pembenahan serius, dunia pendidikan dikhawatirkan akan terus kehilangan esensinya: guru yang mengajar dengan dedikasi, bukan sekadar mengejar sertifikat dan jabatan.

Viral nya kritik ini menunjukkan satu hal: “kegelisahan guru adalah kegelisahan masa depan pendidikan bangsa.” Ketika guru diperlakukan sebagai objek kebijakan, bukan subjek utama pendidikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga kualitas generasi yang akan datang.

Kritik publik terhadap sistem pendidikan nasional yang dinilai mempersulit guru mendapat pengakuan profesional terus menguat. Sejumlah pakar pendidikan menilai, praktik kebijakan yang berjalan saat ini tidak sepenuhnya sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-undang tersebut secara tegas menempatkan guru sebagai pendidik profesional, bukan sekadar aparatur administratif.

Pakar kebijakan pendidikan, Dr. Ahmad Fadli, menegaskan bahwa UU No. 14 Tahun 2005 sejatinya telah memberi fondasi kuat bagi profesionalisme guru.

“Dalam Pasal 1 angka 1 UU Guru dan Dosen, guru didefinisikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tidak ada kewajiban menjadi pejabat struktural,” jelasnya.

Namun dalam praktik, lanjutnya, sistem karier guru justru diarahkan pada jabatan kepala sekolah atau pengawas, yang secara substansi lebih bersifat administratif daripada pedagogis.

Sementara itu, pengamat pendidikan dan dosen kependidikan, Prof. Siti Rahmawati, menilai kewajiban Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Ia merujuk Pasal 8 UU No. 14 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa guru wajib memiliki:
– kualifikasi akademik,
– kompetensi,
– sertifikat pendidik,
– kesehatan jasmani dan rohani,
– serta kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Masalahnya bukan pada sertifikasi, tetapi pada implementasi yang kaku. Guru yang sudah lulusan keguruan dan berpengalaman puluhan tahun seharusnya tidak disamakan dengan lulusan non-kependidikan,” ujarnya.

Menurutnya, sertifikasi semestinya menjadi pengakuan kompetensi, bukan sekadar proses administratif berulang.

Dalam Pasal 14 UU Guru dan Dosen, ditegaskan bahwa guru berhak memperoleh:

– penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum,
– perlindungan hukum,
penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja,
– serta kesempatan meningkatkan kompetensi.

Namun realitas di lapangan menunjukkan banyak guru, khususnya guru honorer, justru terjebak pada beban administrasi dan ketidakpastian status, tanpa kepastian kesejahteraan.
Aktivis pendidikan, M. Rizal, menilai kondisi ini sebagai bentuk penyimpangan kebijakan.

“Guru dibebani kewajiban, tapi haknya tidak sepenuhnya dipenuhi. Ini bertentangan dengan semangat UU 14/2005 yang ingin memuliakan profesi guru,” tegasnya.

Para pakar sepakat, salah satu persoalan mendasar adalah tidak adanya pemisahan tegas antara jalur guru dan jalur administrasi sekolah, sebagaimana praktik pendidikan modern.

Padahal Pasal 32 UU No. 14 Tahun 2005 membuka ruang pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sesuai bidang keahlian.

“UU sudah memberi ruang untuk pengembangan guru sebagai ahli bidang studi. Yang kurang adalah keberanian kebijakan untuk menerjemahkannya ke dalam sistem karier yang adil,”

Viral nya kritik publik dan menguatnya suara para pakar menjadi sinyal kuat bahwa reformasi kebijakan guru tidak bisa ditunda. Jika tidak, tujuan utama UU Guru dan Dosen untuk menciptakan pendidik profesional yang bermartabat berpotensi hanya menjadi norma di atas kertas.

Para pakar mendorong pemerintah untuk:
–  Menata ulang sistem PPG dan sertifikasi
Mengakui pengalaman mengajar sebagai kompetensi utama,
–  Menciptakan jalur guru ahli (expert teacher),
–  Mengurangi beban administrasi yang tidak relevan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 sesungguhnya telah memberi arah yang jelas: guru adalah profesi mulia yang harus dihormati dan dilindungi. Tantangannya kini terletak pada keberanian pemerintah menerjemahkan amanat undang-undang tersebut ke dalam kebijakan yang berpihak pada guru, bukan membebaninya. (Red)

Editor: Syarif Al Dhin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *