Ketua Dewan Pers: Jurnalis Tanpa Sertifikasi Tetap Diakui, Asal Penuhi Syarat Profesional

oleh -387 Dilihat
oleh

Jakarta – Suara Pendidikan.Id

Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa sertifikasi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak untuk diakui sebagai jurnalis, namun tetap penting sebagai bentuk profesionalisme dan peningkatan kualitas jurnalisme di Indonesia, Sabtu (23/8/2025).

Dalam keterangan resminya, Dewan Pers menjelaskan bahwa seorang wartawan tetap diakui sah apabila:

– Bekerja di media yang sudah terverifikasi melalui Sistem Informasi Perusahaan Pers (SIPP) Dewan Pers.

– Memegang Kartu Pers resmi yang diterbitkan oleh perusahaan media tempatnya bekerja.

– Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta standar kerja jurnalistik.

*Wartawan Tanpa Sertifikasi Bukan “Ilegal”

Ketua Dewan Pers menepis anggapan bahwa jurnalis tanpa sertifikat otomatis dianggap ilegal. “Tidak semua jurnalis wajib langsung bersertifikat, terutama bagi yang sudah lama berkarier. Yang penting, mereka bekerja di media yang sah dan menjalankan tugas sesuai kode etik,” tegasnya.

Namun, ia menekankan bahwa media memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan wartawannya bekerja secara profesional meski belum mengikuti UKW.

Dewan Pers tetap mendorong seluruh wartawan untuk mengikuti uji kompetensi. Menurutnya, sertifikasi sangat bermanfaat karena:

Memperkuat legitimasi jurnalis di mata publik dan narasumber.

– Mencegah praktik “wartawan bodong” yang sering melakukan pemerasan atau pelanggaran kode etik.

– Meningkatkan kualitas jurnalisme, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan derasnya arus informasi.

Dewan Pers menegaskan, jurnalis yang tidak memenuhi kriteria profesional — misalnya tidak memiliki kartu pers, bekerja di media yang tidak terverifikasi, atau melanggar kode etik tidak akan diakui sebagai wartawan. Lebih jauh, jika melakukan pelanggaran hukum, statusnya bisa diproses secara pidana.

“Kami tidak serta-merta melarang jurnalis tanpa sertifikasi, tetapi kami mendorong seluruh insan pers untuk meningkatkan kompetensi melalui UKW. Sertifikasi adalah bentuk komitmen terhadap jurnalisme yang berkualitas dan akuntabel,” tegas Ketua Dewan Pers dalam penutup pernyataannya.

Menanggapi pernyataan tersebut, jurnalis independen dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Syarif Al Dhin, menyampaikan harapannya agar wartawan independen maupun komunitas tidak dipinggirkan dalam skema sertifikasi dan pengakuan pers.

“Jangan sampai sertifikasi membuat jurnalis independen dianggap kelas dua. Banyak pewarta warga dan jurnalis komunitas yang justru bekerja langsung di lapangan, menghadirkan informasi penting untuk publik. Mereka juga bagian dari ekosistem pers yang harus diberi ruang,” ujar Syarif Al Dhin.

Menurutnya, Dewan Pers perlu membuka jalur inklusif dalam UKW, agar tidak hanya wartawan dari media besar yang bisa mengakses sertifikasi, tetapi juga jurnalis independen yang bekerja dengan idealisme dan keterbatasan fasilitas.

Syarif Al Dhin menekankan bahwa sertifikasi seharusnya menjadi pembinaan, bukan pembatasan. Dengan begitu, UKW tidak sekadar menjadi formalitas atau instrumen legalitas, melainkan sarana untuk memperkuat kemampuan jurnalistik semua pewarta, baik dari media arus utama maupun independen.

“Yang kita butuhkan adalah peningkatan kualitas, bukan di kotak- Kotak an. Harapan kami, Dewan Pers bisa memastikan sertifikasi ini adil, terbuka, dan benar-benar meningkatkan mutu jurnalisme,” imbuhnya.

Harapan ini sejalan dengan imbauan Dewan Pers agar semua wartawan — bersertifikat maupun belum — tetap menjunjung kode etik, menjaga integritas, dan mengutamakan kepentingan publik.

Dengan sinergi antara Dewan Pers, BNSP, serta komunitas pers independen, diharapkan dunia jurnalisme Indonesia bisa semakin profesional, inklusif, dan bermartabat. (Red)

#Editor: Syarif Al Dhin#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *