“Gedget Hanya Boleh Untuk Pembelajaran Terencana”- Edaran Cabdis Wilayah XI Batasi Penggunaan Perangkat Digital Sekolah.

oleh -234 Dilihat
oleh

Palopo – Suara Pendidikan 

24 Mei 2026 .

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/53/CD.WIL.XI/DISDIK/SO tentang Pembatasan Penggunaan Perangkat Digital (Gadget) pada Satuan Pendidikan Wilayah XI. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri serta Swasta se-Wilayah XI.

Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama tujuh Menteri Republik Indonesia tahun 2026 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik. Tujuan utama adalah menjamin proses pembelajaran yang aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.

Meskipun pemanfaatan gadget memiliki potensi mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran, penggunaan yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan terhadap perangkat digital, serta penurunan kemampuan berpikir kritis peserta didik.

Berikut adalah poin-poin penting dalam edaran ini:

1. Pembatasan Penggunaan: Penggunaan gadget bagi peserta didik di lingkungan satuan pendidikan hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan berada di bawah pengawasan pendidik.

2. Larangan Penggunaan Bebas: Tidak diperkenankan menggunakan gadget secara bebas di luar kebutuhan pembelajaran selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, termasuk di ruang kelas baik bagi guru maupun murid.

3. Penyusunan Aturan Internal: Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyusun dan menetapkan aturan internal/Tata Tertib (SOP) terkait penggunaan gadget sesuai dengan karakteristik peserta didik dan kondisi sekolah.

4. Peningkatan Kegiatan Non-Digital: Dilingkungan penguatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran non digital yang mendorong interaksi sosial, penguatan karakter, serta kesehatan fisik dan mental peserta didik.

5. Keterlibatan Orang Tua/Wali: Melibatkan orang tua atau wali peserta didik dalam pengawasan penggunaan gadget di luar lingkungan sekolah.

6. Pengawasan dan Evaluasi Berkala: Melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara rutin terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan.

7. Disiplin Kerja ASN: Mendorong budaya disiplin kerja bagi Guru dan Wali Kelas dengan mematuhi jam kerja dan jadwal belajar mengajar yang telah ditetapkan Kepala Sekolah.

Edaran ini disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI, Ridwan, S.Sos., M.M (Pangkat Penata Tk. I/III/d, NIP 19801010 201001 1 022) untuk menjadi pedoman bersama bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI.

Alamat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI: Jl. Pattimura No.16 Wara Utara Kota Palopo, Kode Pos 91921.(Tim/ Red)

Sumber dari Kasubag Cabang Dinas Wil XI.Adam Sado.S.hut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *