Dirjen GTKPG Prof Nunuk Suryani Tegaskan Wajib Laksanakan 24 Jam Tatap Muka.

oleh -181 Dilihat
oleh

Jakarta – Suara Pendidikan.

Sebagai Dirjen GTK, Prof. Nunuk Suryani memiliki komitmen untuk memajukan pendidikan Indonesia melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, serta memastikan distribusi guru yang merata. Beliau juga aktif dalam forum internasional untuk membahas komitmen pembangunan guru profesional yang adaptif dan kolaboratif.

Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang regulasi anyar!

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan penerapan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Struktur Kurikulum dan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Dua regulasi ini dinilai menjadi pilar transformasi pendidikan, sekaligus memantik diskusi hangat di kalangan guru, sekolah, dan pemerhati pendidikan.

Kebijakan ini kian menarik perhatian karena hadir beriringan dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.

Hal ini mempertegas bahwa aturan baru beban kerja berlaku menyeluruh, termasuk bagi guru profesional lulusan PPG yang diharapkan menjadi motor perubahan pendidikan nasional.

Pengumuman resmi dilakukan melalui webinar nasional bertajuk “Pemenuhan Beban Kerja Sesuai Kebijakan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025” yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube Kemendikdasmen, Jumat (15/8).

Ribuan guru dari berbagai daerah mengikuti jalannya diskusi, menandai betapa besarnya antusiasme sekaligus kekhawatiran terhadap kebijakan baru yang akan mengubah wajah pembelajaran di sekolah.

Permendikdasmen Jadi Penentu Arah Pendidikan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekedar aturan administratif, melainkan fondasi baru pendidikan Indonesia.

“Kedua regulasi ini saling terkait dan harus diimplementasikan secara sinkron. Tanpa pemahaman utuh, akan terjadi ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan,” ujar Nunuk.

Menurutnya, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas pembelajaran, membangun karakter peserta didik, serta menyiapkan generasi yang lebih adaptif terhadap tantangan global.

Nunuk menekankan bahwa penyesuaian kurikulum dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 akan berpengaruh langsung terhadap rancangan pembelajaran, metode asesmen, hingga strategi belajar-mengajar.

Sementara itu, pengaturan beban kerja dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 harus selaras agar kualitas pembelajaran tetap terjaga.

“Kami ingin memastikan bahwa implementasi kebijakan tidak hanya tertib administrasi, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas pembelajaran. Guru harus menjadi agen perubahan, bukan sekadar pengisi jam pelajaran,” tegasnya.

Nunuk juga mengajak para guru untuk memaknai kebijakan ini sebagai peluang memperkuat profesionalisme.

“Mari bersama kita perkuat peran guru sebagai agen perubahan pendidikan yang profesional, sejahtera, dan berkarakter,” imbuhnya

Kemendikdasmen Terapkan Aturan Baru: Beban Kerja Guru Minimal 24 Jam, Guru Lulusan PPG 2025 Harus Siap!

Minggu, 17 Agustus 2025 | 20:38 WIB
Dirjen GTKPG Nunuk Suryani menjelaskan batasan jumlah jam guru dalam sepekan pada Webinar nasional Pemenuhan Beban Kerja Sesuai Kebijakan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 (Kemendikdasmen.go.id)
Dirjen GTKPG Nunuk Suryani menjelaskan batasan jumlah jam guru dalam sepekan pada Webinar nasional Pemenuhan Beban Kerja Sesuai Kebijakan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 (Kemendikdasmen.go.id)
Nunuk menekankan bahwa penyesuaian kurikulum dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 akan berpengaruh langsung terhadap rancangan pembelajaran, metode asesmen, hingga strategi belajar-mengajar.

Sementara itu, pengaturan beban kerja dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 harus selaras agar kualitas pembelajaran tetap terjaga.

“Kami ingin memastikan bahwa implementasi kebijakan tidak hanya tertib administrasi, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas pembelajaran. Guru harus menjadi agen perubahan, bukan sekadar pengisi jam pelajaran,” tegasnya

Nunuk juga mengajak para guru untuk memaknai kebijakan ini sebagai peluang memperkuat profesionalisme.

“Mari bersama kita perkuat peran guru sebagai agen perubahan pendidikan yang profesional, sejahtera, dan berkarakter,” imbuhnya.

Dari sisi teknis, Hardianti Kusumawardani, Analis Hukum Ditjen GTKPG, menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur beban kerja guru dengan ketentuan wajib melaksanakan pembelajaran minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam.

Guru kini tidak lagi diperkenankan menambah jam pelajaran di sekolah lain hanya untuk memenuhi beban kerja. Namun, ada pengecualian bagi sekolah yang kekurangan guru dengan keahlian tertentu.

Selain itu, terdapat relaksasi untuk kondisi khusus: guru dengan jam tatap muka relatif sedikit, guru pendidikan khusus, guru layanan khusus, hingga guru di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Kurikulum Baru: Koding, AI, dan Pembelajaran Mendalam.

Dari aspek kurikulum, Yogi Anggraena, Ketua Tim Kerja Kurikulum BSKAP, menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 membawa terobosan signifikan.

Kurikulum kini menekankan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) yang mendorong peserta didik berpikir kritis, berkolaborasi, sekaligus kreatif.

Beberapa perubahan besar yang disorot antara lain:

Hadirnya mata pelajaran baru Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) pada ranah intrakurikuler,
Penyesuaian bentuk dan kompetensi kokurikuler,
Penguatan kegiatan ekstrakurikuler yang diarahkan pada pembentukan 8 dimensi profil lulusan, mulai dari iman dan takwa, kreativitas, hingga kewargaan.

Meski ada penyesuaian, total beban jam pelajaran tidak berubah. Sekolah tetap bisa memilih menerapkan Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013,” jelas Yogi.

Suara Guru: Tantangan atau Justru Peluang?

Dari lapangan, Marini Amalia Ocvianti, guru SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, menilai regulasi ini tidak perlu dianggap ancaman.

“Bagi kami, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 justru mempertegas praktik yang selama ini sudah dijalankan. Sebelum regulasi ini hadir, kami sudah melakukan pembelajaran mendalam. Jadi kebijakan ini lebih kepada penyesuaian, bukan beban,” ungkapnya.

Di sisi lain, guru ditantang untuk menyeimbangkan beban kerja dengan kualitas pembelajaran bermakna.

Kini, pilihan ada di tangan para pendidik: apakah kebijakan ini akan dilihat sebagai beban administratif, atau justru sebagai pijakan strategis menuju transformasi pendidikan nasional.

Yang pasti, Kemendikdasmen menegaskan bahwa arah sudah jelas: Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 adalah jalan baru menuju pendidikan relevan di era digital.

Guru, baik yang sedang mengikuti PPG maupun sudah menjadi guru profesional, dituntut untuk tidak hanya bertahan, melainkan menjadi motor penggerak perubahan.(*)

#Sumber: Melintas.Id#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *