Makassar – Suara Pendidikan.
Menyikapi beredarnya draf susunan jabatan Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB di media sosial serta berbagai grup percakapan, pihak terkait akhirnya menyampaikan pernyataan resmi guna meredam kegaduhan dan menjaga kondusivitas dunia pendidikan.
Dalam klarifikasinya, ditegaskan bahwa dokumen yang beredar luas tersebut tidak memiliki legalitas hukum dan sama sekali bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Provinsi. Draf tersebut dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Dalam tata kelola administrasi pemerintahan, draf hanyalah coretan kerja internal yang belum melalui proses finalisasi. Selama belum ditetapkan secara resmi, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apa pun,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, sebuah dokumen resmi pemerintahan harus memenuhi unsur formal yang sah. Unsur tersebut antara lain nomor surat resmi sebagai bukti registrasi dalam sistem lembaga, tanda tangan pejabat berwenang sebagai bentuk pertanggungjawaban, serta stempel resmi instansi sebagai validasi hukum. Seluruh unsur tersebut tidak ditemukan dalam draf yang saat ini beredar.
Pihak berwenang menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) merupakan satu-satunya dokumen yang dapat dijadikan acuan kebenaran oleh masyarakat, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, publik diminta untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada SK resmi yang telah disahkan dan diserahkan sesuai prosedur.
“Informasi di luar dokumen SK resmi hanyalah spekulasi yang tidak berdasar dan berpotensi menjadi hoaks. Jika dibiarkan, hal ini justru dapat memicu maladministrasi dan mengganggu stabilitas layanan pendidikan,” tegas pernyataan tersebut.
Menutup klarifikasinya, pihak terkait mengimbau seluruh elemen pendidikan agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tetap fokus menjalankan tugas pelayanan pendidikan. Peredaran draf yang belum final dinilai hanya menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
“Kesimpulannya, draf yang beredar tersebut bukan keputusan final dan tidak dapat dijadikan rujukan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan polemik segera berakhir dan proses penataan jabatan kepala sekolah dapat berjalan sesuai aturan, transparan, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas institusi pendidikan. (TIM/Red)
Editor: Syarif Al Dhin.
Lewati ke konten
