Catatan: Redaksi
Makassar -Suara Pendidikan.
Pasal 32 – Ketentuan Peralihan tentang Calon Kepala Sekolah
Pasal ini mengatur kondisi khusus jika pemerintah daerah belum memiliki calon kepala sekolah yang memenuhi syarat pelatihan sebagaimana diwajibkan oleh Permendikdasmen No. 7/2025:
Pemerintah daerah dapat mengangkat Guru ASN yang memenuhi syarat umum sebagai Kepala Sekolah, meskipun belum memiliki sertifikat pelatihan yang diwajibkan dalam aturan baru.
Guru ASN yang diangkat dalam kondisi ini hanya diberikan penugasan untuk 1 (satu) periode penugasan (bukan 2 periode seperti aturan umum).
Guru ASN yang kemudian telah mengikuti dan memperoleh sertifikat pelatihan dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah pada periode berikutnya dengan memperhitungkan masa penugasan sebelumnya.(Redaksi)
Lewati ke konten
