Jakarta – Suara Pendidikan.Id
Disampaikan kepada Bapak/Ibu Dinas Kab/Kota dan Provinsi se-; Indonesia.
Mohon bantuan untuk dapat meneruskan informasi berikut kepada satuan pendidikan
Berikut kami sampaikan daftar pembaruan (update) fitur pada *ARKAS versi 4.2.11* per tanggal *10 September 2025*, antara lain:
“Penyesuaian Grafik Proporsi ” ketika klik “Review” pada Kertas Kerja sesuai Juknis 2025 untuk sumber dana BOSP Kinerja & SiLPA BOSP Kinerja dengan tipe kinerja terbaik TA 2025
Bagaimana cara melakukan pembaruan aplikasi ARKAS versi 4.2.11 ?
Silakan klik menu *”Perbarui Aplikasi”* pada ARKAS 4.
Mohon untuk tidak menutup aplikasi ARKAS sampai proses update selesai
Pastikan Anda terkoneksi ke internet yang lancar selama proses update.
Jika perbarui aplikasi melalui menu “Perbarui Aplikasi” tidak berhasil, silakan uninstall ARKAS 4 yang ada di perangkat Anda, dan unduh kembali installer ARKAS 4.2.11 sesuai arsitektur sistem operasi Windows Anda melalui tautan https://s.id/unduh_ARKAS4
Pembaruan ini tidak lepas dari kontribusi dan masukan dari Bapak/Ibu Dinas maupun Satuan Pendidikan. Untuk itu kami ucapkan terima kasih.
Semoga proses penggunaan ARKAS ini kedepannya akan semakin baik lagi.
ARKAS adalah Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, sebuah sistem informasi terintegrasi yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membantu sekolah dalam merencanakan, menganggarkan, mengelola, dan melaporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Aplikasi ini memfasilitasi proses tata kelola keuangan sekolah agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien, serta menghubungkan satuan pendidikan dengan Dinas Pendidikan setempat untuk pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.
Tujuan dan Fungsi ARKAS
Perencanaan Anggaran:
Membantu sekolah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Pengelolaan Keuangan:
Memudahkan penatausahaan dana BOS/BOP, termasuk pencatatan realisasi dan pembaruan Buku
Kas Umum (BKU).
Pelaporan:
Menyediakan format laporan yang sesuai dengan standar dan memungkinkan pengiriman laporan ke Dinas Pendidikan secara langsung melalui aplikasi.
Integrasi Data:
Terhubung dengan sistem lain seperti SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dan Dapodik untuk menyinkronkan data.
Transparansi dan Akuntabilitas:
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Fitur Utama (Contoh pada ARKAS 4)
Penganggaran:
Menyediakan fitur untuk melihat, menyusun, dan memperbarui kertas kerja (RKAS).
Penatausahaan:
Digunakan untuk mencatat realisasi dana BOS dan memantau BKU.
Arsip:
Menyimpan dan memudahkan pencarian dokumen RKAS dan BKU untuk keperluan
pencetakan laporan.
Pengiriman
Dokumen:
Memungkinkan pengiriman dokumen pengesahan anggaran ke dinas langsung dari aplikasi.
Perhitungan Otomatis:
Terdapat perhitungan pajak otomatis yang disesuaikan dengan jenis pembelanjaan.
Manfaat ARKAS
Meringankan beban kerja:
Menyederhanakan proses administrasi dan mengurangi pekerjaan manual bendahara dan operator.
Meningkatkan kemudahan:
Memberikan pengalaman yang lebih praktis dan nyaman dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Mempercepat persetujuan:
Proses persetujuan dokumen dipercepat melalui otomasi alur dan standardisasi.(Tim/Red)
Sumber: Kemendikdasmen#
Lewati ke konten
