SMKN 1 Bulukumba Sosialisasikan Perda No 2 Kawasan Tanpa Rokok.

oleh -262 Dilihat
oleh

Kamis, 11 September 2025..

BULUKUMBA- LEMKIRANEWS.ID

Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Trantibum oleh Satuan Polisi Pamong Praja Damkar & BPBD Bulukumba di aula SMKN 1 Bulukumba. Kasatpol PP Damkar & Kabid BPBD .Bulukumba, Andi Hasbullah, STP, didampingi Tim antara lain : Panai Mul, S. Sos, MSi, dan Zulkarnaim, SE.

Dalam materinya Kasatpol PP Damkar KaBPBD Bulukumba, menjelaskan detail bagaimana kedua Perda ini ( Perda No. 2 Tahun 2015 & Perda No.3 Tahun 2018 )di sosialisasikan sampai ke kalangan pelajar, lingkungan sekolah dan masyarakat secara keseluruhan guna terciptanya ketentraman dan ketertiban umum.

Sebagai contoh, penertiban PKL, KTR ( lkawasan Tanpa Rokok) di lingkungan sekolah dan instansi/lembaga pemerintah, ketertiban, keberadaan ternak di area wilayah umum, ketertiban Pelajar/siswa yg berada di luar lingkungan sekolah pada saat pembelajaran, Pencegahan penyebaran HIV AIDS & sosialisasi pemadaman kebakaran disekolah sekolah lingkup wilayah Bulukumba. Pada kesempatan ini juga turut memberikan materi Ketentraman dan Ketertiban umum, Sukma Intang, S.Kom, MM sebagai wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Industri dan Masyarakat, serta materi kawasan bebas rokok oleh Andi Baso Mabbiritta SPd, MM sebagai Pembina OSIS MPK SMKN 1 Bulukumba.

Kegiatan di ikuti oleh perwakilan 30 orang siswa dan beberapa Guru pembimbing SMKN 1 Bulukumba.

Dari Kolaborasi antar OPD; Satpol PP Damkar, BPBD, Kesbangpol dan SMKN 1 Bulukumba, arah, tujuan & manfaat kedua Perda bisa di implementasikan di kalangan pelajar, Guru sebagai individu dan masyarakat serta warga sekolah sehingga terciptanya ketentraman dan ketertiban umum Masyarakat Bulukumba sebagai kota yang nyaman, aman dan tertib.(Red).=HumasSMK1Blk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *