UPT SMAN 1  Luwu: Ternyata Gratiskan 36 Siswa Yang Kurang Mampu.

oleh -374 Dilihat
oleh

5 Nopember 2025

Suara Pendidikan – Luwu.

Sekolah menyediakan seragam gratis, terutama sebagai bagian dari program pemerintah daerah atau inisiatif khusus sekolah , seperti Koperasi Bina Sejahtera di SMAN 1 Luwu Belopa Sulawesi Selatan,untuk meringankan beban orang tua dan memastikan siswa tidak terkendala seragam. Contohnya, program seragam gratis sebanyak 36 Siswa yang tidak mampu itu dijalankan di Sekolah SMAN 1 Luwu, namun pihak sekolah tidak mau dinilai pencitraan ujar Andi Burhan Kepala sekolah SMAN 1  menjelaskan kepada media. Saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih Lanjut Andi Burhan , bahwa terkait dengan hal Koperasi di SMAN 1 itu punya legalitas standing bukan ilegal ,” jika ada oknum Menilai bahwa keberadaan koperasi di SMA 1 Luwu sebagai ladang bisnis seyogyanya perlu diketahui secara detail tegasnya ”

Koperasi sekolah SMA adalah unit usaha di lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa, guru, dan karyawan, dikelola untuk memenuhi kebutuhan anggota dan menjadi sarana pembelajaran prinsip-prinsip perkoperasian.

Tujuan adalah untuk kesejahteraan anggota dan melatih siswa dalam manajemen ekonomi dan kewirausahaan, serta menyediakan kebutuhan sekolah seperti alat tulis, seragam, dan makanan. Koperasi sekolah SMA umumnya tidak berbadan hukum dan dijalankan di bawah bimbingan guru pembimbingan.

*Landasan*

Adapun, landasan yang digunakan untuk mendirikan koperasi sekolah adalah:

Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.

Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian
UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.ujarnya(Nasrullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *