Non ASN ,Dan Tendik ,Bisa Dibayarkan Lewat Dana Bos.Berdasarkan Surat Edaran ( SE) nomor 13 tahun 2025

oleh -353 Dilihat
oleh

6 Nopember 2025.

Suara Pendidikan – Jakarta.

Kabar besar kembali mengguncang dunia pendidikan nasional. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025,

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberikan kepastian hukum baru bagi tenaga tata usaha (TU) dan tenaga kependidikan (Tendik) non-ASN.

Kini, mereka diperbolehkan menerima honor melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau yang lebih dikenal dengan Dana BOS 2025.

Kabar besar kembali mengguncang dunia pendidikan nasional. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025,

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberikan kepastian hukum baru bagi tenaga tata usaha (TU) dan tenaga kependidikan (Tendik) non-ASN.

Langkah ini menjadi terobosan penting yang menandai babak baru dalam sistem pembiayaan pendidikan di Indonesia.

Namun, di balik kabar gembira tersebut, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk honor tenaga non ASN harus memenuhi persyaratan ketat serta mematuhi larangan-larangan tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

Sekolah dan pemerintah daerah diminta memahami regulasi ini secara mendalam, sebab kesalahan dalam penerapan bisa berujung pada temuan audit atau pelanggaran administrasi keuangan negara.

Dengan kata lain, kebijakan ini membawa peluang besar sekaligus tanggung jawab besar bagi pengelola pendidikan.

Latar Belakang: Menutup Ketimpangan dan Memberi Kepastian Hukum.

Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 13 Tahun 2025 berdasarkan landasan hukum kuat, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan pembiayaan bagi tenaga kependidikan non-ASN yang selama ini bekerja tanpa jaminan honor tetap.

Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ Tahun 2025 yang mengatur tentang penganggaran bagi pegawai dengan status Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PKPW).

Dengan demikian, posisi tenaga TU, pustakawan, laboran, serta staf administrasi sekolah kini semakin diakui secara resmi. Mereka memiliki jaminan honor legal dan terukur, baik dari APBD maupun Dana BOS.

Hal ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidikan non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung administratif sekolah.(*)

*Sumber: Melintas.Id*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *