Artikel:
Editor: Syarif Al Dhin.
Makassar- Suara pendidikan.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sejatinya telah dirancang sebagai fondasi kuat bagi pembangunan pendidikan nasional. Namun di lapangan, berbagai kalangan menilai pelaksanaannya masih kerap bersimpangan dengan peraturan turunan, khususnya peraturan menteri (Permen) yang justru menimbulkan polemik baru.
Secara normatif, UU Sisdiknas menegaskan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, berakhlak mulia, cerdas, dan berdaya saing. Sementara UU Guru dan Dosen secara tegas mengatur profesi guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang berhak atas kesejahteraan, perlindungan hukum, serta pengembangan kompetensi berkelanjutan.
Namun, persoalan muncul ketika semangat undang-undang tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis di tingkat kementerian. Tidak sedikit peraturan menteri yang dinilai justru menyimpang dari ruh undang-undang, baik dalam soal beban administrasi guru, skema sertifikasi, hingga mekanisme penilaian kinerja yang lebih menekankan aspek administratif ketimbang kualitas pembelajaran.
“Undang-undangnya sudah bagus, tapi praktik di lapangan sering kali tidak sejalan. Guru dibebani berbagai aturan teknis yang justru menggerus esensi tugas utama mereka sebagai pendidik,” ujar salah seorang pengamat pendidikan.
Kondisi ini diperparah dengan seringnya perubahan regulasi turunan. Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Pendidikan telah menerbitkan sejumlah kebijakan baru yang mengubah atau menggantikan aturan sebelumnya. Meski dimaksudkan sebagai pembaruan, perubahan yang terlalu cepat dinilai membingungkan para pendidik dan satuan pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa kebijakan baru diperlukan untuk menyesuaikan pendidikan dengan tantangan zaman, termasuk digitalisasi, kebutuhan dunia kerja, dan transformasi kurikulum. Sayangnya, tanpa sinkronisasi yang kuat dengan undang-undang induk, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sejumlah organisasi guru dan akademisi mendorong agar pemerintah melakukan harmonisasi regulasi secara menyeluruh. Peraturan menteri diminta tidak keluar dari koridor undang-undang, apalagi sampai menambah beban struktural yang tidak diamanatkan oleh UU.
“Jika undang-undangnya sudah progresif, maka tugas pemerintah adalah memastikan aturan turunannya selaras dan berpihak pada peningkatan mutu pendidikan, bukan sebaliknya,” tegas seorang dosen kebijakan publik.
Dengan hadirnya berbagai regulasi baru di sektor pendidikan, publik berharap pembaruan kebijakan benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar pergantian aturan. Sinkronisasi antara UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan peraturan menteri menjadi kunci agar pendidikan nasional berjalan konsisten, adil, dan berkelanjutan. (TIM/Red)
Lewati ke konten
