Makassar- Suara pendidikan.
Isu kesejahteraan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) kerap diperlakukan sebagai persoalan teknis ketenagakerjaan. Padahal, di balik angka gaji yang jauh dari layak, tersimpan persoalan strategis yang menyangkut masa depan mutu pendidikan tinggi dan daya saing bangsa.
Di Indonesia, PTS memikul beban besar dalam ekosistem pendidikan tinggi. Lebih dari 60 persen mahasiswa Indonesia menempuh pendidikan di kampus swasta. Namun ironisnya, dosen yang menjadi tulang punggung institusi-institusi tersebut justru hidup dalam kondisi kesejahteraan yang rapuh.
Hari ini, tidak sedikit dosen PTS menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Mereka dituntut menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat dengan standar profesionalisme tinggi, tetapi digaji dengan ukuran kebutuhan hidup minimum, bahkan di bawahnya. Sebuah kontradiksi yang sulit diterima akal sehat.
Situasi ini menciptakan ruang hukum yang absurd. Di satu sisi, negara menuntut dosen berdaya saing global, produktif meneliti, dan aktif publikasi internasional. Di sisi lain, negara belum menetapkan standar nasional penghasilan dosen yang layak. Akibatnya, tidak ada kepastian struktural: apakah gaji dosen hari ini pantas atau sekadar formalitas administratif.
Dampaknya nyata dan sistemik. Banyak dosen terpaksa mengajar di beberapa kampus sekaligus, bukan karena ambisi akademik, melainkan demi menutup kebutuhan hidup. Riset dan publikasi tak lagi menjadi ruang intelektual, tetapi berubah menjadi beban administratif demi memenuhi indikator akreditasi. Pengabdian kepada masyarakat pun sering kali berhenti sebagai slogan normatif.
Para pakar menyebut kondisi ini sebagai silent quality collapse, keruntuhan mutu pendidikan tinggi yang berlangsung perlahan, tanpa riuh, tetapi mematikan. Kampus tampak berjalan normal, namun energi intelektual di dalamnya terus terkikis.
Lebih jauh, sistem ini mendorong terjadinya brain drain akademik. Dosen-dosen muda yang cerdas, berdaya saing global, dan idealis memilih meninggalkan dunia kampus. Mereka beralih ke sektor lain yang menawarkan stabilitas dan penghargaan yang lebih manusiawi. Sementara yang bertahan, perlahan dipaksa menjadi survivor, bukan lagi scholar.
Bandingkan dengan negara-negara yang serius membangun pendidikan tinggi, termasuk Vietnam. Negara hadir menjamin standar hidup minimum dosen secara nasional, sementara kampus mendorong keunggulan melalui insentif berbasis prestasi dan kinerja. Mutu tidak dibangun di atas pengorbanan personal, melainkan di atas keadilan struktural.
Dalam konteks ini, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi momentum krusial. Negara perlu menetapkan standar nasional penghasilan dosen yang layak, berlaku bagi PTN dan PTS, bagi ASN maupun non-ASN. Kebijakan ini bukan bentuk belas kasihan, melainkan investasi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.
Satu hal yang harus disepakati bersama:
negara tidak akan pernah memiliki pendidikan tinggi bermutu, jika para pendidiknya dipaksa hidup di bawah standar kelayakan.
Jika dosen dibiarkan rapuh, maka PTS akan terus berdiri di atas fondasi yang retak. Dan pada akhirnya, yang runtuh bukan hanya kesejahteraan dosen, melainkan masa depan pendidikan tinggi Indonesia itu sendiri. (Red)
Editor: Syarif Al Dhin.
Lewati ke konten
