Jakarta – Suara pendidikan.
Dukungan terhadap kesejahteraan guru semakin menguat di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi X, Bonnie Triyana, menegaskan bahwa guru memang berhak mendapatkan gaji yang lebih baik sebagai bentuk penghargaan atas peran penting mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, ia juga memberikan peringatan tegas bahwa peningkatan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi.
Menurut Bonnie, peningkatan gaji bukan berarti tanpa konsekuensi. Guru tetap memiliki kewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kualitas mengajar demi kemajuan pendidikan Indonesia.
“Guru harus sejahtera, tapi kompetensi juga tidak boleh diabaikan,” tegasnya dalam pernyataannya pada rapat/agenda pembahasan pendidikan terbaru.
Ia mendorong adanya serangkaian langkah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan dan kompetensi guru, antara lain:
Evaluasi berkala terhadap kinerja dan kompetensi guru
Penilaian kinerja yang objektif dan transparan.
Program peningkatan kualitas mengajar secara berkelanjutan
Bonnie juga menegaskan bahwa guru yang dinilai tidak kompeten tidak bisa dibiarkan tanpa pembinaan serius. “Kita harus memberikan kesempatan untuk perbaikan, namun juga tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan karena kurangnya kompetensi guru,” tambahnya.
Inti dari pernyataan tersebut adalah:
Gaji layak adalah hak guru.
Kompetensi adalah kewajiban yang harus dijaga:
Keseimbangan antara kedua aspek ini dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan mampu menghasilkan generasi muda yang kompeten menghadapi tantangan masa depan.
Sumber: Pernyataan anggota Komisi X DPR RI dalam rapat/agenda pembahasan pendidikan terbaru.(*)
#infoguru
Lewati ke konten
