Bank BPD Sulsel Diduga Gelapkan Sertifikat Nasabah, Notaris Sebut Sertifikat Induk dalam Proses, LSM INTAI Desak Pertanggungjawaban

oleh -304 Dilihat
oleh

MAKASSAR–SUARA PENDIDIKAN.

Kasus dugaan penggelapan sertifikat nasabah atas nama Drs. Jumadi oleh Bank BPD Sulsel terus bergulir. Jumadi, yang telah melunasi kredit perumahan di Antang sejak 2008, hingga kini belum menerima sertifikat rumahnya.

Setelah berkonsultasi dengan Bank BPD Sulsel dan diarahkan ke Notaris Paisal, diperoleh informasi bahwa sertifikat masih dalam proses sertifikat induk. Media ini pun melakukan konfirmasi kepada Notaris Paisal pada 18 Februari 2026. Paisal membenarkan adanya keterkaitan dengan Perumahan Berlian Permai dan meminta informasi mengenai status KPR dan nomor blok rumah Jumadi.

Konfirmasi lanjutan dilakukan pada 20 Februari 2026. Dalam pembicaraan tersebut, Paisal memberikan harapan bahwa sertifikat tersebut ada dan sedang diproses sertifikat induknya, serta meminta pihak Jumadi untuk bersabar.

Pernyataan Paisal tersebut kemudian disampaikan kepada ahli waris Drs. Jumadi, Asrul, yang juga pemilik Percetakan Purnama. Asrul mengungkapkan kekecewaannya dan menyebut bahwa pernyataan tersebut sama dengan yang disampaikan lima tahun lalu saat bertemu di kantor notaris. “Masa lima tahun urusan sertifikat induk tidak selesai?” ujarnya dengan nada kesal.

Ketua LSM INTAI, Syaripudin Tembo, tetap menyayangkan tindakan Bank BPD Sulsel dan menegaskan bahwa notaris seharusnya hanya bertindak sebagai verifikator berkas saat akad kredit. “Ini preseden buruk dan merugikan nasabah. Bank BPD Sulsel dapat dituntut pidana,” tegas Syarif. LSM INTAI berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Bank BPD Sulsel untuk bertanggung jawab.

Hingga saat ini, pihak Bank BPD Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *