Palopo – Suara pendidikan.Id
Upaya meng komunikasikan .Visi dan Misi prioritas pendidikan yang berpusat pada peningkatan kwalitas pembelajaran periode Januari – Desember 2025 .SMKN 2 Palopo dihadiri Kepala Cabang Dinas pendidikan Wilayah XI Ridwan Syam.S.Sos.MM, Kepala UPT SMKN 2 Palopo Hakim,.S.Pd,.M.Pd.juga Guru dan Tenaga kependidikan ( Stap ) SMKN 2 Palopo berlangsung di Ruangan Guru, Baru baru ini.
Dalam paparannya Cabdisk Wilayah XI Ridwan Syam.S.Sos,. MM :
Praktik Kinerja Sekolah adalah suatu sistem di bawah program Merdeka Mengajar yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru serta kepala sekolah melalui siklus perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kinerja berdasarkan sub-indikator terpilih. Proses ini melibatkan guru yang memilih praktik kinerja, mempersiapkan dokumen, lalu diobservasi oleh kepala sekolah atau pengawas, diikuti dokumen tindak lanjut dan refleksi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Tujuan Praktik Kinerja Sekolah
Meningkatkan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah:
Membantu guru dan kepala sekolah dalam mencapai tujuan yang ditetapkan melalui peningkatan kompetensi dan kepemimpinan.
Pendukung Kualitas
Sementara Kepala sekolah SMKN 2 Palopo Hakim,.S.Pd,.M.Pd menjelaskan Pendidikan:
Mendorong inovasi dan pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan siswa dan konteks lokal, sejalan dengan semangat Merdeka Mengajar.
Pengembangan Profesional Berkelanjutan:
Memberikan pengalaman langsung kepada guru untuk mengukur dan meningkatkan kemampuan mereka melalui rubrik penilaian yang telah ditetapkan.
Tahapan Pelaksanaan Praktik Kinerja
Perencanaan: Guru memilih satu sub-indikator kinerja sebagai fokus peningkatan.
Persiapan: Guru mengisi dokumen persiapan dan menyiapkan dokumen pendukung seperti RPP atau Modul.
Pelaksanaan Observasi: Kepala sekolah atau pengawas melakukan observasi kelas sesuai jadwal.
Penilaian Hasil Observasi: Hasil penilaian observasi akan menjadi dasar untuk tindak lanjut.
Tindak Lanjut: Guru mengisi dokumen tindak lanjut dan menentukan upaya perbaikan yang dibutuhkan, seperti pelatihan atau diskusi.
Refleksi Tindak Lanjut: Guru mengisi dokumen refleksi untuk mendokumentasikan hasil penilaian dari kepala sekolah tentang upaya tindak lanjut yang telah dilakukan.
Peran Pihak yang Terlibat
Guru:
Sebagai pelaksana praktik kinerja yang harus mempersiapkan dan mengumpulkan dokumen, serta menerima hasil observasi dan penilaian.
Kepala Sekolah:
Bertindak sebagai pejabat penilai kinerja yang melakukan observasi, memberikan penilaian, serta melakukan pembinaan untuk membantu guru meningkatkan kompetensinya.
Pengawas Sekolah:
Berperan sebagai Tim Kinerja yang melakukan penilaian praktik kinerja bagi kepala sekolah, sesuai dengan alur yang ditentukan.( Tim/ Red)
Laporan: Cabdisk Wilayah XI, Palopo,dan Luwu.
Lewati ke konten
