Makassar – Suara Pendidikan .
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., menyampaikan komitmen kuat pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap guru. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran atas maraknya kasus di mana guru berhadapan dengan proses hukum hanya akibat menjalankan tugas mendidik dan mendisiplinkan siswa, Sabtu (6/12/2025).
“Guru adalah agen pembelajaran dan peradaban,” tegas Abdul Mu’ti saat meresmikan kerja sama perlindungan guru.
Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah melalui Kemendikdasmen berkomitmen penuh untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi guru, baik yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta ketika mereka menghadapi permasalahan dengan siswa atau wali siswa.
Salah satu wujud nyata dari komitmen ini adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendikdasmen dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Di dalam MoU itu diatur mekanisme penyelesaian melalui pendekatan damai prinsip restorative justice bagi kasus antara guru, siswa, orang tua, atau pihak terkait lainnya. Dengan demikian, persoalan kecil di sekolah tidak otomatis berujung ke meja hijau.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pendekatan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada guru, sehingga mereka bisa menjalankan tugas profesionalnya tanpa rasa takut akan pidana.
Pemerintah tidak menggembar-gemborkan aturan baru sebagai satu-satunya solusi. Sebab, landasan hukum untuk melindungi guru sejatinya sudah diatur, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal-pasal di dalamnya mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum, profesi, keselamatan kerja, serta menghormati hak kekayaan intelektual guru.
Selain itu, selama ini regulasi turunan seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga sudah berlaku gebrakan sekarang bukan soal membuat regulasi baru, melainkan memastikan regulasi yang ada ditegakkan secara konsisten.
Sebagai pijakan hukum tambahan, ada putusan dari Mahkamah Agung (MA), yakni Putusan MA No. 1554 K/PID/2013, yang menegaskan bahwa seorang guru tidak dapat dipidana ketika menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.
Yurisprudensi ini sejak lama menjadi acuan bahwa tindakan wajar pendisiplinan sesuai dengan norma pendidikan, kode etik, dan aturan satuan pendidikan bukanlah tindakan kriminal. Maka dari itu, jika ada proses hukum terhadap guru dalam konteks mendidik atau menegakkan aturan sekolah, hal itu dapat dianggap sebagai kriminalisasi.
Meskipun undang-undang dan yurisprudensi sudah ada, banyak kalangan termasuk organisasi profesi guru dan anggota legislatif — mendorong agar Indonesia segera memiliki undang-undang spesifik perlindungan guru yang lebih komprehensif. Mereka berharap ini menjadi payung hukum yang lebih kuat dan jelas untuk mencegah kasus kriminalisasi guru di masa depan.
Pemerintah, lewat Kemendikdasmen dan pimpinan Abdul Mu’ti, tampak terbuka terhadap wacana tersebut sebagai solusi pamungkas bila regulasi yang ada dirasa belum cukup.
Langkah-langkah perlindungan hukum ini bukan semata-mata untuk melindungi guru, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan dan rasa aman guru dalam menjalankan tugas mulia mereka. Dengan demikian, guru bisa fokus mendidik, membimbing, serta mendisiplinkan siswa tanpa rasa takut dipidanakan karena tindakan profesionalnya.
Menurut Abdul Mu’ti, pendekatan ini sejalan dengan misi meningkatkan profesionalisme dan martabat guru sekaligus menjamin bahwa pendidikan di Indonesia berjalan dengan tenang, aman, dan beradab.
Meskipun regulasi dan yurisprudensi ada, nyata bahwa kasus kriminalisasi terhadap guru masih muncul yang menunjukkan bahwa penerapan hukum belum konsisten.
Kerja sama antara Kemendikdasmen dan Polri melalui MoU restorative justice adalah langkah penting. Namun, efektivitas di lapangan tergantung pada implementasi konkret, kesadaran guru, orang tua, dan sekolah.
Wacana undang-undang perlindungan guru bisa menjadi angin segar, tetapi perlu dukungan luas dari legislatif, eksekutif, hingga masyarakat agar bisa terwujud dan efektif.
Pernyataan baru dari Menteri Abdul Mu’ti bahwa pemerintah akan menghentikan kriminalisasi terhadap guru dan menjamin perlindungan hukum bagi mereka merupakan tonggak penting dalam upaya menegakkan martabat dan perlindungan bagi profesi guru. Dengan landasan hukum yang sudah ada, dukungan yurisprudensi, serta kerja sama dengan Polri lewat MoU restorative justice, langkah ini membuka harapan bagi terciptanya iklim pendidikan yang lebih adil, aman, dan produktif.
Di balik kebijakan dan komitmen pemerintah yang disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, para guru menaruh harapan besar agar perlindungan hukum benar-benar dirasakan hingga ke tingkat sekolah. Selama ini, tidak sedikit guru yang mengaku bekerja dalam kondisi penuh kehati-hatian karena khawatir setiap tindakan pendisiplinan bisa berujung pada laporan pidana.
Seorang guru sekolah menengah di Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa ketakutan terbesar guru saat ini bukan lagi soal beban administrasi, melainkan risiko hukum ketika menegakkan disiplin.
“Guru sekarang serba salah. Kalau tegas, dilaporkan. Kalau terlalu longgar, murid kehilangan arah,” ujarnya. Dengan adanya komitmen pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi, para guru berharap mereka bisa kembali menjalankan perannya sebagai pendidik, pembimbing, sekaligus teladan tanpa dibayangi ancaman hukum.
Para guru juga berharap kerja sama antara Kemendikdasmen dan Polri tidak hanya berhenti pada tataran MoU, melainkan benar-benar diterapkan di lapangan. Mereka menginginkan setiap persoalan di sekolah didahulukan melalui mediasi, pendekatan kekeluargaan, dan mekanisme keadilan restoratif, bukan langsung dengan proses pidana.
Selain itu, guru menaruh harapan agar pemerintah daerah, kepala sekolah, dan komite sekolah benar-benar menjadi benteng perlindungan pertama bagi guru. Mereka menginginkan adanya bantuan hukum yang cepat, gratis, dan profesional saat menghadapi persoalan dengan siswa maupun orang tua.
Wacana pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru yang lebih komprehensif juga disambut positif oleh kalangan pendidik. Mereka berharap aturan tersebut nantinya dapat memperjelas batas-batas tindakan pendisiplinan yang sah, sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat agar tidak ada lagi guru yang dikriminalisasi karena menjalankan tugas profesionalnya.
“Yang kami minta sederhana: kepastian hukum dan rasa aman saat mengajar,” kata seorang guru honorer di Makassar. Menurutnya, guru yang merasa aman akan lebih fokus mendidik, lebih berani menegakkan disiplin, dan pada akhirnya akan melahirkan generasi yang berkarakter kuat.
Bagi para guru, komitmen pemerintah ini bukan sekadar janji politik, melainkan secercah harapan untuk mengembalikan wibawa profesi pendidik sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. (TIM/Red)
*Editor: Syarif Al Dhin.Wartawan PPWI*
Lewati ke konten
