Catatan: Pinggir Redaksi.
Makassar -Suara Pendidikan.
Tenaga Pendidik Profesional (Guru): Guru yang berkualitas, terlatih, dan kompeten mutlak diperlukan. Ini mencakup penguasaan materi, metode pengajaran yang variatif, serta kemampuan komunikasi dan penguasaan Manejerial.Pendidikan yang baik dan berkualitas, diperlukan pendekatan sistematis yang mengintegrasikan berbagai komponen.
Banyak Bakal Calon Kepala Sekolah dipertanyakan kelayakan berdasarkan syarat yang diatur dalam Permendikdasmen No 7 syarat menjadi Kepala Sekolah antara lain:
-Pendidikan Minimal S1 atau D4.
-Memiliki sertifikat pendidik.
-Pangkat minimal penata( Golongan III/c)atau PPPK dengan pengalaman minimal 8 tahun.
-pengalaman manajerial 2 tahun.
-Usia maksimal 56 tahun.
Pengalaman manejerial minimal 2 tahun itu artinya sudah pernah menjabat ketua jurusan atau Wakasek, namun fakta nya dari 551 yang lolos berkas BCSK/ Yang sudah dapat panggilan untuk mengikuti Tes wawancara pada hari Jumat, tanggal 23/01/2026 patut dipertanyakan pasalnya banyak didominasi oleh komunitas pandu digital.
Seharusnya yang tidak memenuhi syarat pengalaman manejerial minimal 2 tahun harus digugurkan saat seleksi berkas dan tidak mengikuti tahapan selanjutnya.
Seorang kepala sekolah seyogyanya berasal dari guru professional yang memiliki pengalaman manejerial dua tahun sebagai mana diamanatkan dalam Permendikdasmen No 7 tahun 2025, sebab kecerdasan intelektual semata tidak menjamin kemampuan seseorang dalam memimpin sebuah sekolah sebagai nahkoda harus memiliki visi dan misi pengembangan pendidikan sejalan visi dan misi pemerintah dan daerah,dalam rangka generasi emas tahun 2045 bisa saja berubah menjadi fatamorgana.
Ibarat seseorang yang belum pernah sama sekali dilatih menyetir mobil,lalu tiba-tiba diberikan kesempatan menjadi sopir utama menjalankan kendaraan maka dapat dibayangkan sesuatu yang fatal ditengah jalan, demikian pula sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah yang tidak memiliki pengalaman manejerial, namun hanya menggunakan jalur koneksi sehingga diberikan amanah menjadi kepala sekolah.
Mencermati kondisi hasil kelulusan berkas BCKS ,dinilai sangat janggal ,dan terkesan dipaksakan, ini semata-mata hanya mau melihat pendidikan itu dikelola oleh seorang yang bersyarat dan kompoten, dunia pendidikan pada umumnya dan khususnya Sulawesi Selatan kita tidak rela pendidikan di obok- obot oleh orang tidak bertanggung jawab apalagi ? mengatas namakan pimpinan karena dampaknya sangat besar terhadap pendidikan yang akan datang, lembaga pendidikan adalah wadah yang memiliki fungsi sebagai pondasi untuk mencerdaskan kehidupan generasi kedepan.
OPD Dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan diminta untuk melakukan telaah terkait Permendikdasmen No 7 tahun 2025 sebagai mana dimaksud pada pasal( ayat) 2 .
1.Dalam hal kepala sekolah sebagai mana dalam pasal 23 ( ayat) 2 telah selesai melaksanakan periode penugasannya dan belum terdapat calon kepala sekolah yang memenuhi syarat sebagai mana dimaksud pada pasal 7 (ayat) 1,maka PPK dapat menetapkan kembali kepala sekolah yang bersangkutan dengan ketentuan . a .perpanjangan penugasan tidak boleh dari satu periode.
b.Memiliki hasil penelitian kinerja dengan predikat ” sangat baik” selama dua tahun terakhir.(Red)
Makassar 22 Januari 2025.
Lewati ke konten
